MK Beri Perlindungan bagi Masyarakat Adat
Dalam pembacaan pertimbangan putusan, hakim konstitusi Prof. Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pengecualian ini sejalan dengan semangat perlindungan terhadap masyarakat adat.
Menurutnya, orang yang telah tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan minimal lima tahun secara terus menerus dan mengelola lahan seluas maksimal lima hektare untuk kebutuhan non-komersial tidak dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
MK menilai, pasal-pasal yang diuji memiliki irisan esensi dengan putusan MK No.95/PUU-XII/2014, yang juga menegaskan pentingnya perlindungan bagi masyarakat adat agar tidak dikriminalisasi atas aktivitas pertanian tradisionalnya.
“Kegiatan perkebunan yang dilakukan masyarakat adat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak diperjualbelikan demi keuntungan, tidak bisa disebut sebagai kegiatan komersial,” jelas Prof. Enny.
Dengan demikian, masyarakat adat kini tidak perlu lagi mengantongi izin berusaha dari pemerintah pusat untuk berkebun di kawasan hutan, selama kegiatan itu tidak bersifat komersial dan dilakukan secara turun-temurun.





