Putusan ini menjadi tonggak penting bagi pengakuan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
MK menilai bahwa pendekatan hukum terhadap masyarakat adat harus mempertimbangkan aspek historis, sosial, dan budaya, bukan sekadar aturan administratif.
Keputusan ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah pusat agar lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan kehutanan yang bersinggungan dengan hak masyarakat adat.
Dengan putusan MK ini, masyarakat adat di berbagai wilayah kini mendapat jaminan konstitusional untuk mengelola lahan secara tradisional tanpa rasa takut terkena sanksi hukum. (tam)
Baca juga:





