Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang Aswad Sulaiman saat menjabat PJ Bupati Konawe Utara (2007-2009) hingga periode definitif 2011-2016.
Dugaan korupsi itu mencakup pemberian izin tambang nikel kepada 17 perusahaan yang merugikan negara Rp 2,7 triliun, penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 13 miliar.
Aswad Sulaiman sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan sejak 2 Juli 2020, sebelum akhirnya SP3 diterbitkan pada 17 Desember 2024.
Di pemberitaan sebelumnya, KPK menjelaskan alasan penerbitan SP3 dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
KPK menegaskan, keputusan tersebut diambil demi memberikan kejelasan serta kepastian hukum karena perkara dinilai tidak lagi memenuhi syarat kecukupan alat bukti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dalam proses penyidikan, unsur pembuktian pada pasal yang disangkakan tidak terpenuhi. KPK menilai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak dapat dibuktikan secara memadai untuk membawa perkara ke tahap penuntutan.
“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan, khususnya pada Pasal 2 dan Pasal 3, yang terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025), melansir Tirto. (tam)





